ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA
PENDIDIKAN NON FORMAL YANG DISELENGGARAKAN MASYARAKAT
( ART HISPPI PENDIDIKAN NON FORMAL )
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar HISPPI Pendidikan Non Formal BAB XII Aturan tambahan
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pembentukan Organisasi
HISPPI Pendidikan Non formal adalah merupakan organisasi Profesi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyatukan Visi, Misi, dan Tujuan dari para Pendidik dan Penguji Pendidikan Non formal dari berbagai rumpun dan komeptensi guna mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional sesuai Amanat pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945
BAB III
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Anggota
1. Anggota Biasa yang selanjutnya disebut dengan istilah Anggota, adalah Pendidik dan atau Penguji pada Pendidikan Non Formal yang berbasis Kursus
dan Pelatihan yang telah mendaftarkan diri serta memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota.
2. Anggota Luar Biasa adalah para Tenaga Ahli Pendidik dan atau Tokoh Masyarakat yang telah menyatakan menyumbangkan pemikiran di bidang
pendidikan non formal dan menyatakan diri untuk menjadi anggota
3. Anggota Luar Biasa adalah Pejabat Pemerintah yang menangani bidang Pendidikan Non Formal.
dan Pelatihan yang telah mendaftarkan diri serta memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota.
2. Anggota Luar Biasa adalah para Tenaga Ahli Pendidik dan atau Tokoh Masyarakat yang telah menyatakan menyumbangkan pemikiran di bidang
pendidikan non formal dan menyatakan diri untuk menjadi anggota
3. Anggota Luar Biasa adalah Pejabat Pemerintah yang menangani bidang Pendidikan Non Formal.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
A. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
1. Menghayati, mengamalkan azaz dan landasan organisasi
2. Menghayati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
3. Mentaati dan menjunjung tinggi sumpah/janji dan kode etik organisasi
4. Mematuhi dan menjalankan hasil-hasil keputusan rapat-rapat organisasi
5. Membantu pimpinan di dalam melaksanakan tugas organisasi
6. Menghindari setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi
7. Membayar uang pangkal, uang pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), iurang anggota dan kewajiban lainnya
8. Menghadiri rapat-rapat organisasi
9. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik, harkat dan martabat organisasi maupun pribadi
10. Memahami dan menjalankan program-program organisasi
B. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
1. Menghayati dan mengamalkan azaz dan landasan operasional
2. Menghayati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
3. Mentaati dan menjunjung tinggi sumpah/janji dan kode etik organisasi
4. Memberikan pembinaan, nasehat, dan saran pada Dewan Pengurus
5. Menjunjung tinggi nama baik, harkat dan martabat organisasi maupun pribadi
1. Menghayati, mengamalkan azaz dan landasan organisasi
2. Menghayati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
3. Mentaati dan menjunjung tinggi sumpah/janji dan kode etik organisasi
4. Mematuhi dan menjalankan hasil-hasil keputusan rapat-rapat organisasi
5. Membantu pimpinan di dalam melaksanakan tugas organisasi
6. Menghindari setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi
7. Membayar uang pangkal, uang pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), iurang anggota dan kewajiban lainnya
8. Menghadiri rapat-rapat organisasi
9. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik, harkat dan martabat organisasi maupun pribadi
10. Memahami dan menjalankan program-program organisasi
B. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
1. Menghayati dan mengamalkan azaz dan landasan operasional
2. Menghayati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
3. Mentaati dan menjunjung tinggi sumpah/janji dan kode etik organisasi
4. Memberikan pembinaan, nasehat, dan saran pada Dewan Pengurus
5. Menjunjung tinggi nama baik, harkat dan martabat organisasi maupun pribadi
Pasal5
Hak Anggota
Hak Anggota
A. Hak Anggota Biasa adalah
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2. Memperoleh informasi peningkatan mutu yang sama dari organisasi
3. Menyampaikan pendapat dan saran yang bersifat membangun organisasi
4. Berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus
5. Menghadiri rapat dan musyawarah
6. Memperoleh perlindungan, pembelaan, dan pembinaan dari organisasi
7. Membela diri dari sanksi organisasi apabila tidak sesuai dengan azaz dan landasan organisasi
8. Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai Anggota HISPPI Pendidikan Non Formal
9. Memperoleh kesejahteraan yang sama dari organisasi
B. Hak Anggota Luar Biasa adalah :
1. Menghadiri rapat dan musyawarah
2. Memperoleh informasi dari organisasi
3. Menyampaikan pendapat dan saran yang bersifat membangun organisasi
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2. Memperoleh informasi peningkatan mutu yang sama dari organisasi
3. Menyampaikan pendapat dan saran yang bersifat membangun organisasi
4. Berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus
5. Menghadiri rapat dan musyawarah
6. Memperoleh perlindungan, pembelaan, dan pembinaan dari organisasi
7. Membela diri dari sanksi organisasi apabila tidak sesuai dengan azaz dan landasan organisasi
8. Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai Anggota HISPPI Pendidikan Non Formal
9. Memperoleh kesejahteraan yang sama dari organisasi
B. Hak Anggota Luar Biasa adalah :
1. Menghadiri rapat dan musyawarah
2. Memperoleh informasi dari organisasi
3. Menyampaikan pendapat dan saran yang bersifat membangun organisasi
BAB IV
PENDAFTARAN, SANGSI DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
Pendaftaran Anggota
PENDAFTARAN, SANGSI DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
Pendaftaran Anggota
Pendafataran Anggota Biasa (Anggota ) :
1. Pendaftaran Anggota melalui sekretariat DPC HISPPI Pendidikan Non Formal di Tingkat Cabang/Kabupaten/Kota atau Cabang terdekat dari wilayah
masing-masing.
2. Melengkapi persyaratan sesuai dengan hasil keputusan musyawarah dan rapat organisasi.
3. Pendafataran dilakukan dengan Mengisi Formulir, membayar Uang Pangkal, Biaya Pembuatan KTA dan Iuran Anggota sesuai dengan Keputusan
Musyawarah/Rapat – rapat organiasi.
4. Ketentuan lain-lain dapat ditanyakan pada saat pendaftaran di sekretariat organisasi.
1. Pendaftaran Anggota melalui sekretariat DPC HISPPI Pendidikan Non Formal di Tingkat Cabang/Kabupaten/Kota atau Cabang terdekat dari wilayah
masing-masing.
2. Melengkapi persyaratan sesuai dengan hasil keputusan musyawarah dan rapat organisasi.
3. Pendafataran dilakukan dengan Mengisi Formulir, membayar Uang Pangkal, Biaya Pembuatan KTA dan Iuran Anggota sesuai dengan Keputusan
Musyawarah/Rapat – rapat organiasi.
4. Ketentuan lain-lain dapat ditanyakan pada saat pendaftaran di sekretariat organisasi.
Pasal 7
Sangsi Terhadap Anggota
Sangsi Terhadap Anggota
Setiap Anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dikenai sangsi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, antara lain berupa :
1.Teguran/peringatan secara langsung/tertulis melalui pendekatan sistem kekeluargaan dan pembinaan
2. Pengurangan pelayanan terhadap hak-hak anggota
3. Pemberhentian terhadap pelayanan organisasi
4. Pemberhentian sebagai anggota.
1.Teguran/peringatan secara langsung/tertulis melalui pendekatan sistem kekeluargaan dan pembinaan
2. Pengurangan pelayanan terhadap hak-hak anggota
3. Pemberhentian terhadap pelayanan organisasi
4. Pemberhentian sebagai anggota.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dapat berakhir :
a. Karena meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan dari Anggota.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Pengurus
1. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Dewan Pembina Utama
b. Dewan Pembina Teknis
c. Dewan Penasehat
d. Dewan Pakar
e. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
Ketua Umum yang didampingi oleh 7 (tujuh) orang Ketua
Ketua I :
Ketua II :
Ketua III :
Ketua IV :
Ketua V :
Ketua VI :
Ketua VII :
e. Sekretaris Jenderal, Sekretaris I, Sekretaris II, dan Sekretaris III
f. Bedahara Umum, Bendahara I, dan Bendahara II
g. Koordinator Wilayah dibagi 6 (enam) Wilayah
h. Dibantu oleh Bidang-bidang yang terdiri dari:
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
3. Bidang Kewirausahaan
4. Bidang Penelitian dan Pengembangan
5. Bidang Informasi, Komunikasi, dan Teknologi
6. Bidang Sosial dan Kesejahteraan
2. Dewan Pengurus Daerah terdiri dari :
a. Pembina
b. Penasehat
c. Ketua, Ketua I, Ketua II dapat ditambah sesuai kebutuhan
d. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
f. Bendahara dan Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang disesuai dengan kebutuhan Daerah merujuk formasi bidang-bidang yang di pusat.
3. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Pembina
c. Penasehat
d. Ketua dan Ketua I dan Ketua II
e. Sekretaris, Wakil Sekretaris
f. Bendahara, Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang disesuaikan dengan kebutuhan daerah kabupaten/kota merujuk formasi bidang-bidang yang ada di pusat.
BAB VI
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 10
Masa bakti kepengurusan ditentukan selama 5 (lima) tahun sebagai berikut:
1. Dewan Pengurus Pusat 5 (lima) tahun,
2. Dewan Pengurus Daerah 4 (empat) tahun,
3. Dewan Pengurus Cabang 4 (empat) tahun.
4. Dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya Melalui Musyawarah Nasional/Daerah/Cabang sesuai dengan tingkatan masing-masing.
5. Apabila dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengadakan Musyawarah maka MASA BHAKTI kepengurusan dapat diperpanjang melalui mekanisme RAPAT PIMPINAN dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan Dewan Pengurus yang hadir,
6. Mekanisame pada ayat 5 tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat untuk DPD dan Dewan Pengurus Daerah untuk DPC.
BAB VII
Pasal 11
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional (Munas) dihadiri oleh :
a Dewan Pengurus Pusat
b Dewan Pengurus Daerah
c Peninjau dan undangan
2. Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (du per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah.
3. Apabila Munas tersebut di atas tidak memenuhi butir (2) di atas, maka Musyawarah Nasional harus diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir.
4. Setiap keputusan Musyawarah Nasional diambil secara Musyawarah dan Mufakat.
5. Apabila tidak terjadi mufakat, diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
6. Utusan Daerah memiliki 5 (lima) hak suara, terdiri dari 2 (dua) unsur DPD dan 3 (tiga) unsur DPC atau sebaliknya.
7. Anggota Dewan Pengurus Pusat Demisioner, yang selajutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
8. Dewan Pengurus Pusat Demisioner Mempunyai 5 (lima) Hak Suara, yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan Pengurus Demisioner.
Pasal 12
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Daerah
b. Dewan Pengurus Cabang
c. Peninjau dan Undangan
2. Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Cabang.
3. Apabila Musyawarah Daerah tidak memenuhi butir (2) di atas, maka Musyawarah Daerah harus diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir.
4. Keputusan dalam Musyawarah Daerah diambil secara musyawarah dan mufakat.
5. Apabila tidak terjadi mufakat diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
6. Utusan Cabang memiliki 2 (dua) hak suara.
7. Anggota Dewan Pengurus Daerah Demisioner, selanjutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
8. Dewan Pengurus Daerah Demisioner mempunyai 3 (tiga) hak suara yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan Pengurus Demisioner.
Pasal 13
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Cabang
b. Anggota
c. Peninjau dan Undangan
2. Musyawarah Cabang sah apabila di hadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota.
3. Apabila terjadi penundaan, maka Musyawarah Cabang berikutnya di selenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan tidak lagi tergantung pada jumlah peserta yang hadir.
4. Keputusan dalam Musyawarah Cabang diambil secara musyawarah dan mufakat.
5. Apabila tidak terjadi mufakat diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
6. Setiap anggota yang hadir memiliki satu suara.
7. Anggota Dewan Pengurus Cabang Demisioner, selanjutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
8. Dewan Pengurus Cabang Demisioner mempunyai 3 (tiga) hak suara yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan pengurus demisioner.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas :
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan)
b. Mengadakan penilaian, menterjemahkan dan membuat evaluasi program kerja organisasi di tingkat pusat sesuai keputusan Munas.
2. Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda :
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan)
b. Mengadakan penilaian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat daerah.
3. Rapat Kerja Cabang disingkat Rakercab
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan)
b. Mengadakan penilaian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat cabang.
Pasal 15
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan (Rapim) adalah rapat kerja yang hadiri oleh para pimpinan jajaran organisasi dengan agenda kegiatan koordinasinasi dan sinkronisasi dalam rangka merencanakan dan melaksanakan program – program strategik yang tidak dibahas dalam musyawarah yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa bhakti kepengurusan.
2. Pada Tingkat Pusat disebut dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
3. Pada Tingkat Provinsi disebut dengan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda)
4. Pada Tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan Rapat Konsolidasi Anggota
Pasal 16
Rapat Koordinasi
1. Rakor Koordinasi (Rakor) adalah rapat yang hadiri oleh para pejabat terkait Pendidikan Non Formal, para pimpinan organisasi Asosia Profesi/Mitra serta Tokoh Masyarakat yang peduli Pendidikan Non Formal dan pihak lain yang relevan dengan agenda kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program kerja masing-masing dalam rangka merencanakan kegiatan bersama. Rakor dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa bhakti kepengurusan.
2. Pada Tingkat Pusat disebut dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
3. Pada Tingkat Provinsi disebut dengan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)
4. Pada Tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab)
Pasal 17
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus adalah rapat yang hadiri oleh para pengurus organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal sesuai dengan tingkatan-tingkatannya yang diadakan untuk membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi baik dalam rencana pelaksanaan kegiatan atau hal-hal lain yang menyangkut keanggotaan organisasi.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
1. Uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat HISPPI Pendidikan Non Formal.
2. Biaya Kartu Tanda Anggota dipungut oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Uang Iuran yang dipungut ditingkat cabang dengan pembagian diatur sebagai berikut :
b. Untuk Dewan Pengurus Pusat = 20%
c. Untuk Dewan Pengurus Daerah = 30%
d. Untuk Dewan Pengurus Cabang = 50%
e. Untuk Dewan Pengurus Cabang menerima uang pangkal dari anggota
4. Uang Iuran ditarik dari anggota minimal setiap 6 (enam) bulan/1 (satu) tahun.
5. Usaha-usaha lain untuk memperoleh keuangan yang sah diatur lebih lanjut oleh dewan pengurus.
6. Bilamana organisasi di bubarkan, maka kekayaan organisasi di sumbangkan kepada Badan Sosial atau yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB X
SIMBOL – SIMBOL ORGANISASI
Pasal 19
Lambang
Lambang Organisasi berbentuk Logo Bingkai Segi Lima berwana kuning dengan Gelang bertulisan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji melintang dengan Mata Pena bersisik tegak dengan ujung mengarah keatas terdiri dari arsiran – arsiran mata pena, dengan kedua sayap Tut Wuri Handayani mengepak ke kanan dan kiri melingkari Pena yang berada diatas buku, dengan dihiasi sekuntum bunga Kapas berjumlah 8 (delapan) dan Daun Kapas berjumlah 17 (tujuh belas) berada di sisi kanan dengan setangkai padi menguning berjumlah 45 (empat puluh lima) butir, dengan menduduki tulisan Indonesia Pendidikan Nonformal.
(lihat lampiran 01)
Pasal 20
HYMNE DAN MARS
a. Hymne
1. Hymne Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal adalah Hymne Pendidik berjudul ”INSAN MULIA” ciptaan DR. H.M. Nasrullah Yusuf, SE, MBA, yang dikumandangkan pertama kali pada tanggal 29 Juli 2010 pada acara MUNAS VI HISPPI Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan di Surabaya Jawa Timur, pada tanggal 28 - 31 Juli 2010
2. Hymne HISPPI Pendidikan Non Formal wajib dinyanyikan pada pertemuan – pertemuan/acara-acara resmi HISPPI Pendidikan Non Formal setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya.
b. Mars
1. Mars Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal adalah Mars Pendidik berjudul ”CAHAYA BANGSA” Ciptaan DR. H.M. Nasrullah Yusuf, SE, MBA, yang dikumandangkan pertama kali pada tanggal 29 Juli 2010 pada acara MUNAS VI HISPPI Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan di Surabaya Jawa Timur, pada tanggal 28 - 31 Juli 2010
2. Mars HISPPI Pendidikan Non Formal wajib dinyanyikan pada pertemuan – pertemuan / acara-acara resmi HISPPI Pendidikan Non Formal setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya.
(lihat lampiran 02) Pasal 21
Bendera
Bendera organiasi berbentuk 4 persegi panjang dengan warna dasar Kuning dengan disertai Gambar Lambang Organisasi.
(lihat lampiran 03)
Pasal 22
Stempel
Stempel Organiasi berbentuk segi lima yang merupakan Logo dan Lambang organisasi dengan tulisan Himpunan Seluruh Pendidik & Penguji Indonesia Pendidikan Nonformal
1. Ukuran stempel adalah : Panjang 5 cm x 5 cm dengan diagonal segilima untuk keperluan surat menyurat dan penggunaan di sertifikat dan piagam.
2. Penggunaan Stempel untuk keperluan KTA maka menggunakan ukuran kecil disesuaikan dengan besarnya KTA.
(lihat lampiran 04)
Pasal 23
Papan Nama
1. Papan Nama organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal dengan tulisan ” DEWAN PENGURUS PUSAT/DAERAH/CABANG, HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA PENDIDIKAN NON FORMAL ( HISPPI PNF )
3. Papan Nama Organisasi di tingkat Daerah dan Cabang diikuti dengan nama daerah/cabang masing-masing.
4. Papan Nama dengan komposisi : paling atas Lambang Organisasi, kemudian di bawahnya tulisan Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan masing-masing.
5. WARNA DASAR PAPAN NAMA PUTIH dengan TULISAN HITAM dengan jenis FONT ( huruf ) TAHOMA dengan Ukuran font disesuaikan.
6. Ukuran Papan Nama :
a. DPP dengan Ukuran Panjang = 200 cm dengan Lebar = 150 cm
b. DPD dengan Ukuran Panjang = 180 cm dengan Lebar = 135 cm
c. DPC dengan Ukuran Panjang = 160 cm dengan Lebar = 120 cm
(lihat lampiran 05)
Pasal 24
KOP SURAT
Kop surat organiasasi HISPPI PNF adalah dengan tulisan DEWAN PENGURUS PUSAT/ DAERAH/CABANG, HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA (HISPPI – PNF), PROPINSI (nama propinsi) dan disertai dengan Alamat Sekretariat, No. Telp/Fax, Kode Pos, Email dan Website.
(lihat lampiran 06)
PASAL 25
KARTU ANGGOTA
Kartu Anggota HISPPI PNF merupakan identitas keanggotan dari HISPPI Pendidikan Non Formal yang bagian depan berisikan : Nomor Register Anggota, Nama dan Jenis Kompetensi, Bagian Belakang berisikan VISI dan MISI HISPPI PNF.
(lihat lampiran 07)
Pasal 26
Seragam
Seragam Resmi HISPPI Pendidikan Non Formal adalah seragam yang wajib dipakai oleh semua Pengurus dan Anggota HISPPI PNF dalam kegiatan organisasi.
(Lihat lampiran 08) Pasal 27
Kode Etik
Kode etik HISPPI PNF adalah sebuah aturan yang mengikat moral dan perilaku seluruh anggota organisasi yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa menjunjung tinggi martabat organisasi.
(Lihat Lampiran 09)
Pasal 28
Visi, Misi Dan Tujuan
(Lihat Lampiran 10) BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 29
Aturan Tambahan
1. Setiap Anggota HISPPI Pendidikan Non Formal harus mengetahui, menghayati dan melaksanakan isi, maksud, dan tujuan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
2. Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diselesaikan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian hari melalui mekanisme Keputusan Rapat Pimpinan/Rapat Kerja.
Pasal 30
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasional VI HISPPI Pendidikan Non Formal.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 31 Juli 2010
Pada Sidang Pleno Komisi - Komisi Munas VI HISPPI Pendidikan Non Formal
Ketua Sidang Pleno Ketua Komisi A
d.t.o. d.t.o.
Drs. H. IBRAHIM SALEH MOHAMMAD ALIWAFA
ANGGOTA KOMISI A :
1. BETTY SABANA ( JABAR ) 7. CHUSNUL HIDAYAT ( JATIM )
2. PROF.DR. MADE YUDANA ( BALI ) 8. JENTOT TUGIYONO ( JABAR )
3. TRI WURYANTO, MM ( JATENG ) 9. SRI RAHAYU ( KEPRI )
4. JOKO PURWANTO ( DIY ) 10. YULIATI A ( SULUT )
5. Dra. CATERINE MANTIRI (SULUT )11. Dra. POPPY SUMUT ( SULUT )
6. THERESIA TAMAKA ( SULUT ) 12. TILLY MANARISI ( SULUT )
DISEMPURNAKAN OLEH TIM 7 (TUJUH)
DI JAKARTA PADA TANGGAL 1 DESEMBER 2010
Ketua : Drs. H. Ibrahim Saleh (NAD)
Sekretaris : Mohammad Aliwafa, S.Kom. (Jawa Timur)
Anggota : 1. Juliana Tjandra, S.Kom. (DKI Jakarta)
2. Prof. DR. Made Yudana, M.Pd. (Bali)
3. Drs. Tri Wuryanto, MM. (Jawa Tengah)
4. H. Muh. Darma Halwi, SE., MM. (SulAWESI TENGAH)
5. Rifyanto Bakri, S.IP.
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dapat berakhir :
a. Karena meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan dari Anggota.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Pengurus
1. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Dewan Pembina Utama
b. Dewan Pembina Teknis
c. Dewan Penasehat
d. Dewan Pakar
e. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
Ketua Umum yang didampingi oleh 7 (tujuh) orang Ketua
Ketua I :
Ketua II :
Ketua III :
Ketua IV :
Ketua V :
Ketua VI :
Ketua VII :
e. Sekretaris Jenderal, Sekretaris I, Sekretaris II, dan Sekretaris III
f. Bedahara Umum, Bendahara I, dan Bendahara II
g. Koordinator Wilayah dibagi 6 (enam) Wilayah
h. Dibantu oleh Bidang-bidang yang terdiri dari:
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
3. Bidang Kewirausahaan
4. Bidang Penelitian dan Pengembangan
5. Bidang Informasi, Komunikasi, dan Teknologi
6. Bidang Sosial dan Kesejahteraan
2. Dewan Pengurus Daerah terdiri dari :
a. Pembina
b. Penasehat
c. Ketua, Ketua I, Ketua II dapat ditambah sesuai kebutuhan
d. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
f. Bendahara dan Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang disesuai dengan kebutuhan Daerah merujuk formasi bidang-bidang yang di pusat.
3. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Pembina
c. Penasehat
d. Ketua dan Ketua I dan Ketua II
e. Sekretaris, Wakil Sekretaris
f. Bendahara, Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang disesuaikan dengan kebutuhan daerah kabupaten/kota merujuk formasi bidang-bidang yang ada di pusat.
BAB VI
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 10
Masa bakti kepengurusan ditentukan selama 5 (lima) tahun sebagai berikut:
1. Dewan Pengurus Pusat 5 (lima) tahun,
2. Dewan Pengurus Daerah 4 (empat) tahun,
3. Dewan Pengurus Cabang 4 (empat) tahun.
4. Dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya Melalui Musyawarah Nasional/Daerah/Cabang sesuai dengan tingkatan masing-masing.
5. Apabila dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengadakan Musyawarah maka MASA BHAKTI kepengurusan dapat diperpanjang melalui mekanisme RAPAT PIMPINAN dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan Dewan Pengurus yang hadir,
6. Mekanisame pada ayat 5 tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat untuk DPD dan Dewan Pengurus Daerah untuk DPC.
BAB VII
Pasal 11
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional (Munas) dihadiri oleh :
a Dewan Pengurus Pusat
b Dewan Pengurus Daerah
c Peninjau dan undangan
2. Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (du per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah.
3. Apabila Munas tersebut di atas tidak memenuhi butir (2) di atas, maka Musyawarah Nasional harus diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir.
4. Setiap keputusan Musyawarah Nasional diambil secara Musyawarah dan Mufakat.
5. Apabila tidak terjadi mufakat, diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
6. Utusan Daerah memiliki 5 (lima) hak suara, terdiri dari 2 (dua) unsur DPD dan 3 (tiga) unsur DPC atau sebaliknya.
7. Anggota Dewan Pengurus Pusat Demisioner, yang selajutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
8. Dewan Pengurus Pusat Demisioner Mempunyai 5 (lima) Hak Suara, yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan Pengurus Demisioner.
Pasal 12
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Daerah
b. Dewan Pengurus Cabang
c. Peninjau dan Undangan
2. Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Cabang.
3. Apabila Musyawarah Daerah tidak memenuhi butir (2) di atas, maka Musyawarah Daerah harus diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir.
4. Keputusan dalam Musyawarah Daerah diambil secara musyawarah dan mufakat.
5. Apabila tidak terjadi mufakat diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
6. Utusan Cabang memiliki 2 (dua) hak suara.
7. Anggota Dewan Pengurus Daerah Demisioner, selanjutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
8. Dewan Pengurus Daerah Demisioner mempunyai 3 (tiga) hak suara yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan Pengurus Demisioner.
Pasal 13
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Cabang
b. Anggota
c. Peninjau dan Undangan
2. Musyawarah Cabang sah apabila di hadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota.
3. Apabila terjadi penundaan, maka Musyawarah Cabang berikutnya di selenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan tidak lagi tergantung pada jumlah peserta yang hadir.
4. Keputusan dalam Musyawarah Cabang diambil secara musyawarah dan mufakat.
5. Apabila tidak terjadi mufakat diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
6. Setiap anggota yang hadir memiliki satu suara.
7. Anggota Dewan Pengurus Cabang Demisioner, selanjutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
8. Dewan Pengurus Cabang Demisioner mempunyai 3 (tiga) hak suara yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan pengurus demisioner.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas :
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan)
b. Mengadakan penilaian, menterjemahkan dan membuat evaluasi program kerja organisasi di tingkat pusat sesuai keputusan Munas.
2. Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda :
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan)
b. Mengadakan penilaian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat daerah.
3. Rapat Kerja Cabang disingkat Rakercab
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan)
b. Mengadakan penilaian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat cabang.
Pasal 15
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan (Rapim) adalah rapat kerja yang hadiri oleh para pimpinan jajaran organisasi dengan agenda kegiatan koordinasinasi dan sinkronisasi dalam rangka merencanakan dan melaksanakan program – program strategik yang tidak dibahas dalam musyawarah yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa bhakti kepengurusan.
2. Pada Tingkat Pusat disebut dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
3. Pada Tingkat Provinsi disebut dengan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda)
4. Pada Tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan Rapat Konsolidasi Anggota
Pasal 16
Rapat Koordinasi
1. Rakor Koordinasi (Rakor) adalah rapat yang hadiri oleh para pejabat terkait Pendidikan Non Formal, para pimpinan organisasi Asosia Profesi/Mitra serta Tokoh Masyarakat yang peduli Pendidikan Non Formal dan pihak lain yang relevan dengan agenda kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program kerja masing-masing dalam rangka merencanakan kegiatan bersama. Rakor dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa bhakti kepengurusan.
2. Pada Tingkat Pusat disebut dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
3. Pada Tingkat Provinsi disebut dengan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)
4. Pada Tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab)
Pasal 17
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus adalah rapat yang hadiri oleh para pengurus organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal sesuai dengan tingkatan-tingkatannya yang diadakan untuk membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi baik dalam rencana pelaksanaan kegiatan atau hal-hal lain yang menyangkut keanggotaan organisasi.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
1. Uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat HISPPI Pendidikan Non Formal.
2. Biaya Kartu Tanda Anggota dipungut oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Uang Iuran yang dipungut ditingkat cabang dengan pembagian diatur sebagai berikut :
b. Untuk Dewan Pengurus Pusat = 20%
c. Untuk Dewan Pengurus Daerah = 30%
d. Untuk Dewan Pengurus Cabang = 50%
e. Untuk Dewan Pengurus Cabang menerima uang pangkal dari anggota
4. Uang Iuran ditarik dari anggota minimal setiap 6 (enam) bulan/1 (satu) tahun.
5. Usaha-usaha lain untuk memperoleh keuangan yang sah diatur lebih lanjut oleh dewan pengurus.
6. Bilamana organisasi di bubarkan, maka kekayaan organisasi di sumbangkan kepada Badan Sosial atau yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB X
SIMBOL – SIMBOL ORGANISASI
Pasal 19
Lambang
Lambang Organisasi berbentuk Logo Bingkai Segi Lima berwana kuning dengan Gelang bertulisan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji melintang dengan Mata Pena bersisik tegak dengan ujung mengarah keatas terdiri dari arsiran – arsiran mata pena, dengan kedua sayap Tut Wuri Handayani mengepak ke kanan dan kiri melingkari Pena yang berada diatas buku, dengan dihiasi sekuntum bunga Kapas berjumlah 8 (delapan) dan Daun Kapas berjumlah 17 (tujuh belas) berada di sisi kanan dengan setangkai padi menguning berjumlah 45 (empat puluh lima) butir, dengan menduduki tulisan Indonesia Pendidikan Nonformal.
(lihat lampiran 01)
Pasal 20
HYMNE DAN MARS
a. Hymne
1. Hymne Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal adalah Hymne Pendidik berjudul ”INSAN MULIA” ciptaan DR. H.M. Nasrullah Yusuf, SE, MBA, yang dikumandangkan pertama kali pada tanggal 29 Juli 2010 pada acara MUNAS VI HISPPI Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan di Surabaya Jawa Timur, pada tanggal 28 - 31 Juli 2010
2. Hymne HISPPI Pendidikan Non Formal wajib dinyanyikan pada pertemuan – pertemuan/acara-acara resmi HISPPI Pendidikan Non Formal setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya.
b. Mars
1. Mars Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal adalah Mars Pendidik berjudul ”CAHAYA BANGSA” Ciptaan DR. H.M. Nasrullah Yusuf, SE, MBA, yang dikumandangkan pertama kali pada tanggal 29 Juli 2010 pada acara MUNAS VI HISPPI Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan di Surabaya Jawa Timur, pada tanggal 28 - 31 Juli 2010
2. Mars HISPPI Pendidikan Non Formal wajib dinyanyikan pada pertemuan – pertemuan / acara-acara resmi HISPPI Pendidikan Non Formal setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya.
(lihat lampiran 02) Pasal 21
Bendera
Bendera organiasi berbentuk 4 persegi panjang dengan warna dasar Kuning dengan disertai Gambar Lambang Organisasi.
(lihat lampiran 03)
Pasal 22
Stempel
Stempel Organiasi berbentuk segi lima yang merupakan Logo dan Lambang organisasi dengan tulisan Himpunan Seluruh Pendidik & Penguji Indonesia Pendidikan Nonformal
1. Ukuran stempel adalah : Panjang 5 cm x 5 cm dengan diagonal segilima untuk keperluan surat menyurat dan penggunaan di sertifikat dan piagam.
2. Penggunaan Stempel untuk keperluan KTA maka menggunakan ukuran kecil disesuaikan dengan besarnya KTA.
(lihat lampiran 04)
Pasal 23
Papan Nama
1. Papan Nama organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal dengan tulisan ” DEWAN PENGURUS PUSAT/DAERAH/CABANG, HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA PENDIDIKAN NON FORMAL ( HISPPI PNF )
3. Papan Nama Organisasi di tingkat Daerah dan Cabang diikuti dengan nama daerah/cabang masing-masing.
4. Papan Nama dengan komposisi : paling atas Lambang Organisasi, kemudian di bawahnya tulisan Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan masing-masing.
5. WARNA DASAR PAPAN NAMA PUTIH dengan TULISAN HITAM dengan jenis FONT ( huruf ) TAHOMA dengan Ukuran font disesuaikan.
6. Ukuran Papan Nama :
a. DPP dengan Ukuran Panjang = 200 cm dengan Lebar = 150 cm
b. DPD dengan Ukuran Panjang = 180 cm dengan Lebar = 135 cm
c. DPC dengan Ukuran Panjang = 160 cm dengan Lebar = 120 cm
(lihat lampiran 05)
Pasal 24
KOP SURAT
Kop surat organiasasi HISPPI PNF adalah dengan tulisan DEWAN PENGURUS PUSAT/ DAERAH/CABANG, HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA (HISPPI – PNF), PROPINSI (nama propinsi) dan disertai dengan Alamat Sekretariat, No. Telp/Fax, Kode Pos, Email dan Website.
(lihat lampiran 06)
PASAL 25
KARTU ANGGOTA
Kartu Anggota HISPPI PNF merupakan identitas keanggotan dari HISPPI Pendidikan Non Formal yang bagian depan berisikan : Nomor Register Anggota, Nama dan Jenis Kompetensi, Bagian Belakang berisikan VISI dan MISI HISPPI PNF.
(lihat lampiran 07)
Pasal 26
Seragam
Seragam Resmi HISPPI Pendidikan Non Formal adalah seragam yang wajib dipakai oleh semua Pengurus dan Anggota HISPPI PNF dalam kegiatan organisasi.
(Lihat lampiran 08) Pasal 27
Kode Etik
Kode etik HISPPI PNF adalah sebuah aturan yang mengikat moral dan perilaku seluruh anggota organisasi yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa menjunjung tinggi martabat organisasi.
(Lihat Lampiran 09)
Pasal 28
Visi, Misi Dan Tujuan
(Lihat Lampiran 10) BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 29
Aturan Tambahan
1. Setiap Anggota HISPPI Pendidikan Non Formal harus mengetahui, menghayati dan melaksanakan isi, maksud, dan tujuan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
2. Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diselesaikan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian hari melalui mekanisme Keputusan Rapat Pimpinan/Rapat Kerja.
Pasal 30
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasional VI HISPPI Pendidikan Non Formal.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 31 Juli 2010
Pada Sidang Pleno Komisi - Komisi Munas VI HISPPI Pendidikan Non Formal
Ketua Sidang Pleno Ketua Komisi A
d.t.o. d.t.o.
Drs. H. IBRAHIM SALEH MOHAMMAD ALIWAFA
ANGGOTA KOMISI A :
1. BETTY SABANA ( JABAR ) 7. CHUSNUL HIDAYAT ( JATIM )
2. PROF.DR. MADE YUDANA ( BALI ) 8. JENTOT TUGIYONO ( JABAR )
3. TRI WURYANTO, MM ( JATENG ) 9. SRI RAHAYU ( KEPRI )
4. JOKO PURWANTO ( DIY ) 10. YULIATI A ( SULUT )
5. Dra. CATERINE MANTIRI (SULUT )11. Dra. POPPY SUMUT ( SULUT )
6. THERESIA TAMAKA ( SULUT ) 12. TILLY MANARISI ( SULUT )
DISEMPURNAKAN OLEH TIM 7 (TUJUH)
DI JAKARTA PADA TANGGAL 1 DESEMBER 2010
Ketua : Drs. H. Ibrahim Saleh (NAD)
Sekretaris : Mohammad Aliwafa, S.Kom. (Jawa Timur)
Anggota : 1. Juliana Tjandra, S.Kom. (DKI Jakarta)
2. Prof. DR. Made Yudana, M.Pd. (Bali)
3. Drs. Tri Wuryanto, MM. (Jawa Tengah)
4. H. Muh. Darma Halwi, SE., MM. (SulAWESI TENGAH)
5. Rifyanto Bakri, S.IP.