ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA
PENDIDIKAN NON FORMAL
( AD HISPPI PNF )
MUKADIMAH
Pendidikan Non Formal adalah usaha dan kegiatan yang dijalankan dengan sengaja, teratur, dan terencana dalam membina kepribadian untuk mengembangkan kemampuan manusia Indonesia seutuhnya yang berlangsung seumur hidup, sebagai bagian dari pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa bidang pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Non Formal diharapkan dapat menghasilkan tenaga-tenaga yang kompeten dan profesional yang pada gilirannya akan dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas.
Dewasa ini Pendidikan Non Formal memiliki potensi yang cukup besar setelah dapat membuktikan peranan dan kemampuannya dalam menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan siap kerja dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk mencerdaskan dan menerampilkan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dimasa mendatang.
Menyadari fungsi dan tanggung jawab serta dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pendidik dan penguji pendidikan non formal menghimpun diri dalam satu wadah organisasi nasional yang merupakan mitra pemerintah dalam pendidikan nonformal, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
Bahwa bidang pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Non Formal diharapkan dapat menghasilkan tenaga-tenaga yang kompeten dan profesional yang pada gilirannya akan dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas.
Dewasa ini Pendidikan Non Formal memiliki potensi yang cukup besar setelah dapat membuktikan peranan dan kemampuannya dalam menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan siap kerja dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk mencerdaskan dan menerampilkan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dimasa mendatang.
Menyadari fungsi dan tanggung jawab serta dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pendidik dan penguji pendidikan non formal menghimpun diri dalam satu wadah organisasi nasional yang merupakan mitra pemerintah dalam pendidikan nonformal, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
1. Organisasi ini bernama Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal disingkat HISPPI Pendidikan Nonformal
2. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Nasional dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal
3. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Daerah dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal Propinsi
4. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Cabang dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal
Kabupaten/Kota
2. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Nasional dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal
3. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Daerah dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal Propinsi
4. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Cabang dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal
Kabupaten/Kota
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan
1. Organisasi di Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia.
2. Organisasi di Tingkat Daerah berkedudukan di ibukota propinsi dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan.
3. Organisasi di Tingkat Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
2. Organisasi di Tingkat Daerah berkedudukan di ibukota propinsi dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan.
3. Organisasi di Tingkat Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Pasal 3
Waktu
Waktu
Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (HISPPI PNF) didirikan pada tanggal 7 Februari 1986 yang sebelumnya bernama Himpunan Sumber Belajar dan Penguji Praktek Indonesia Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (HISPPI DIKLUSEMAS) pada Munas ke V di Jakarta tanggal 24-25 Juli 2003. Selanjutnya disyahkan oleh notaris Edi Priyono, SH. dengan akte nomor 26 tanggal 22 Nopember 2006, yang selanjutnya disempurnakan pada Munas ke VI tanggal 28-31 Juli 2010 khususnya yang berhubungan dengan AD/ART.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Asas
HISPPI Pendidikan Non Formal berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Asas
HISPPI Pendidikan Non Formal berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan
HISPPI Pendidikan Non Formal berlandaskan :
1. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai Landasan Dasar
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai Landasan Operasional
6. Permendiknas Nomor 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan sebagai Landasan Operasional
7. Keputusan Musyawarah Nasional HISPPI Pendidikan Non Formal sebagai landasan operasional
8. Keputusan – Keputusan Dewan Pengurus HISPPI Pendidikan Non Formal
1. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai Landasan Dasar
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai Landasan Operasional
6. Permendiknas Nomor 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan sebagai Landasan Operasional
7. Keputusan Musyawarah Nasional HISPPI Pendidikan Non Formal sebagai landasan operasional
8. Keputusan – Keputusan Dewan Pengurus HISPPI Pendidikan Non Formal
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
HISPPI Pendidikan Non Formal adalah organisasi kemasyarakatan non politis, mandiri secara profesional dan kompeten dalam bidang pendidikan non formal
Pasal 7
Tujuan
Tujuan
HISPPI Pendidikan Non Formal didirikan dengan tujuan :
1. Menghimpun para Pendidik dan atau Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal dari berbagai jenis Kompetensi yang berbasis Kursus dan Pelatihan.
2. Mengembangkan kemampuan profesionalisme dalam proses belajar mengajar Pendidik Pendidikan Non Formal sesuai dengan jenis Kompetensinya
3. Mengembangkan ilmu dan teknologi di bidang Pendidikan Non Formal dalam rangka membantu pemerintah menyukseskan pembangunan nasional.
4. Menyebarluaskan gagasan-gagasan baru dalam bidang Ilmu, Teknologi dan Metodologi Pendidikan Non Formal untuk menghadapi tantangan dunia
pendidikan pada era global.
5. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota.
6. Melindungi kepentingan masyarakat dalam pendidikan non formal
1. Menghimpun para Pendidik dan atau Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal dari berbagai jenis Kompetensi yang berbasis Kursus dan Pelatihan.
2. Mengembangkan kemampuan profesionalisme dalam proses belajar mengajar Pendidik Pendidikan Non Formal sesuai dengan jenis Kompetensinya
3. Mengembangkan ilmu dan teknologi di bidang Pendidikan Non Formal dalam rangka membantu pemerintah menyukseskan pembangunan nasional.
4. Menyebarluaskan gagasan-gagasan baru dalam bidang Ilmu, Teknologi dan Metodologi Pendidikan Non Formal untuk menghadapi tantangan dunia
pendidikan pada era global.
5. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota.
6. Melindungi kepentingan masyarakat dalam pendidikan non formal
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
HISPPI Pendidikan Non Formal mempunyai tugas dan wewenang :
1. Meningkatkan mutu dan profesionalisme Pendidik Pendidikan Nonformal
2. Menigkatkan Mutu dan profesionalisme Penguji Pendidikan Nonformal
3. Mengembangkan Kurikulum dan Metode Pendidikan Non Formal
4. Mendata, menghimpun dan membina Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal sesuai jenis kompetensinya
5. Mencetak Penguji dan Master Penguji Pendidikan Non Formal
6. Memberikan rekomendasi kepada pendidik Pendidikan Non Formal untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Memberikan rekomendasi kepada Penguji Pendidikan Non Formal untuk mendapatkan sertifikat Penguji.
1. Meningkatkan mutu dan profesionalisme Pendidik Pendidikan Nonformal
2. Menigkatkan Mutu dan profesionalisme Penguji Pendidikan Nonformal
3. Mengembangkan Kurikulum dan Metode Pendidikan Non Formal
4. Mendata, menghimpun dan membina Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal sesuai jenis kompetensinya
5. Mencetak Penguji dan Master Penguji Pendidikan Non Formal
6. Memberikan rekomendasi kepada pendidik Pendidikan Non Formal untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Memberikan rekomendasi kepada Penguji Pendidikan Non Formal untuk mendapatkan sertifikat Penguji.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal terdiri atas :
Dewan Pembina Utama, Pembina Teknis, dan Penasehat
Dewan Pakar
Dewan Pengurus
Koordinator Wilayah
Dewan Pembina Utama, Pembina Teknis, dan Penasehat
Dewan Pakar
Dewan Pengurus
Koordinator Wilayah
Pasal 10
Dewan Pembina Utama, Pembina Teknis, Penasehat, dan Pakar
Dewan Pembina Utama, Pembina Teknis, Penasehat, dan Pakar
A. Dewan Pembina Utama dan Pembina Teknis
1. Pada tingkat pusat diangkat Dewan Pembina Utama dan Pembina Teknis yang bertugas sebagai fasilitator dan pembina dalam rangka
pengembangan dan kemajukan organisasi ditingkat Nasional/Pusat
2. Pada tingkat Daerah diangkat Dewan Pembina yang bertugas sebagai fasilitator dan Pembina dalam rangka pengembangan dan kemajukan
organisasi ditingkat Daerah/Propinsi
3. Pada tingkat Cabang diangkat Dewan Pembina yang bertugas sebagai fasilitator dan Pembina dalam rangka pengembangan dan kemajukan
organisasi ditingkat Kabupaten/Kota
B. Dewan Penasehat
1. Pada tingkat Pusat diangkat Dewan Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat
Nasional/Pusat baik diminta maupun tidak.
2. Pada tingkat Daerah diangkat Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat
Daerah/Propinsi baik diminta maupun tidak.
3. Pada tingkat Cabang diangkat Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat
Kabupaten/kota baik diminta maupun tidak.
C. Dewan Pakar
Pada tingkat pusat diangkat Dewan Pakar yang bertugas sebagai fasilitator dan inspirator dalam rangka pengembangan dan kemajuan organisasi ditingkat Nasional/Pusat.
1. Pada tingkat pusat diangkat Dewan Pembina Utama dan Pembina Teknis yang bertugas sebagai fasilitator dan pembina dalam rangka
pengembangan dan kemajukan organisasi ditingkat Nasional/Pusat
2. Pada tingkat Daerah diangkat Dewan Pembina yang bertugas sebagai fasilitator dan Pembina dalam rangka pengembangan dan kemajukan
organisasi ditingkat Daerah/Propinsi
3. Pada tingkat Cabang diangkat Dewan Pembina yang bertugas sebagai fasilitator dan Pembina dalam rangka pengembangan dan kemajukan
organisasi ditingkat Kabupaten/Kota
B. Dewan Penasehat
1. Pada tingkat Pusat diangkat Dewan Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat
Nasional/Pusat baik diminta maupun tidak.
2. Pada tingkat Daerah diangkat Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat
Daerah/Propinsi baik diminta maupun tidak.
3. Pada tingkat Cabang diangkat Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat
Kabupaten/kota baik diminta maupun tidak.
C. Dewan Pakar
Pada tingkat pusat diangkat Dewan Pakar yang bertugas sebagai fasilitator dan inspirator dalam rangka pengembangan dan kemajuan organisasi ditingkat Nasional/Pusat.
Pasal 11
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus diatur menurut tingkatan sebagai berikut :
1. Dewan Pengurus Pusat berada di tingkat Nasional (Pusat).
2. Dewan Pengurus Daerah berada di tingkat Propinsi.
3. Dewan Pengurus Cabang berada di tingkat Kabupaten/Kota.
1. Dewan Pengurus Pusat berada di tingkat Nasional (Pusat).
2. Dewan Pengurus Daerah berada di tingkat Propinsi.
3. Dewan Pengurus Cabang berada di tingkat Kabupaten/Kota.
BAB VI
PEMILIHAN DAN PENETAPAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12
Pemilihan dan Penetapan Dewan Pengurus
PEMILIHAN DAN PENETAPAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12
Pemilihan dan Penetapan Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) dipilih, ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional, serta dikukuhkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Dewan Pengurus Daerah (DPD) dipilih melalui Musyawarah Daerah, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Dewan Pengurus Cabang (DPC), dipilih melalui Musyawarah Cabang, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah, dikukukuhkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
4. Pemilihan Dewan Pengurus berasaskan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber)
2. Dewan Pengurus Daerah (DPD) dipilih melalui Musyawarah Daerah, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Dewan Pengurus Cabang (DPC), dipilih melalui Musyawarah Cabang, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah, dikukukuhkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
4. Pemilihan Dewan Pengurus berasaskan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber)
BAB VII
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGURUS
Pasal 13
Dewan Pengurus Pusat dan Koordinator Wilayah
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGURUS
Pasal 13
Dewan Pengurus Pusat dan Koordinator Wilayah
A. Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pemegang kekuasaan dan pelaksana harian tertinggi organisasi di tingkat Pusat berdasarkan mandat dari
Musyawarah Nasional.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Pusat dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Pusat melalui
rapat pleno Dewan Pengurus Pusat yang sengaja diadakan untuk hal tersebut.
3. Dewan Pengurus Pusat bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Pusat dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke luar.
4. Dewan Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Lembaga/Instansi di tingkat Pusat/Nasional, Regional dan
Internasional.
5. Dewan Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan organisasi – organisasi formal / non formal dan asosiasi profesi lainnya di tingkat
Pusat/Nasional, Regional dan Internasional.
6. Dewan Pengurus Pusat bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Nasional.
B. Koordinator Wilayah :
1. Koordinator wilayah tingkat pusat diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat untuk memfasilitasi dan mengkoordinir aktivitas dan kegiatan tingkat
regional guna memperlancar roda organisasi.
2. Koordinator wilayah mencakup :
- Korwil I melingkupi : Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatra Barat
- Korwil II melingkupi : Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung
- Korwil III melingkupi : Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogya
- Korwil IV melingkupi : Jawa Timur, Bali, Lombok, NTB, NTT
- Korwil V melingkupi : Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, dan Kalimantan Tengah
- Korwil VI melingkupi : Sulawesi, Maluku dan Papua
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pemegang kekuasaan dan pelaksana harian tertinggi organisasi di tingkat Pusat berdasarkan mandat dari
Musyawarah Nasional.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Pusat dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Pusat melalui
rapat pleno Dewan Pengurus Pusat yang sengaja diadakan untuk hal tersebut.
3. Dewan Pengurus Pusat bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Pusat dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke luar.
4. Dewan Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Lembaga/Instansi di tingkat Pusat/Nasional, Regional dan
Internasional.
5. Dewan Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan organisasi – organisasi formal / non formal dan asosiasi profesi lainnya di tingkat
Pusat/Nasional, Regional dan Internasional.
6. Dewan Pengurus Pusat bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Nasional.
B. Koordinator Wilayah :
1. Koordinator wilayah tingkat pusat diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat untuk memfasilitasi dan mengkoordinir aktivitas dan kegiatan tingkat
regional guna memperlancar roda organisasi.
2. Koordinator wilayah mencakup :
- Korwil I melingkupi : Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatra Barat
- Korwil II melingkupi : Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung
- Korwil III melingkupi : Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogya
- Korwil IV melingkupi : Jawa Timur, Bali, Lombok, NTB, NTT
- Korwil V melingkupi : Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, dan Kalimantan Tengah
- Korwil VI melingkupi : Sulawesi, Maluku dan Papua
Pasal 14
Dewan Pengurus Daerah
Dewan Pengurus Daerah
1. Dewan pengurus Daerah adalah pemegang kekuasaan dan pelaksana harian tertinggi organisasi di tingkat daerah berdasarkan mandat dari
Musyawarah Daerah.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Daerah dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Daerah
melalui rapat pleno Dewan Pengurus Daerah yang khusus diadakan untuk hal tersebut dan memberitahu sebelumnya kepada Dewan pengurus Pusat.
3. Dewan Pengurus Daerah bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Daerah dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke luar.
4. Dewan Pengurus Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Lembaga/Instansi di tingkat Propinsi.
5. Dewan Pengurus Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan Organiasi – organisasi formal/Non Formal Asosiasi profesi lainnya di tingkat
Daerah/Propinsi.
6. Dewan Pengurus Daerah bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Daerah dan Dewan Pengurus Pusat.
Musyawarah Daerah.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Daerah dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Daerah
melalui rapat pleno Dewan Pengurus Daerah yang khusus diadakan untuk hal tersebut dan memberitahu sebelumnya kepada Dewan pengurus Pusat.
3. Dewan Pengurus Daerah bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Daerah dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke luar.
4. Dewan Pengurus Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Lembaga/Instansi di tingkat Propinsi.
5. Dewan Pengurus Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan Organiasi – organisasi formal/Non Formal Asosiasi profesi lainnya di tingkat
Daerah/Propinsi.
6. Dewan Pengurus Daerah bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Daerah dan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 15
Dewan Pengurus Cabang
Dewan Pengurus Cabang
1. Dewan pengurus Cabang (DPC) adalah pemegang kekuasaan dan pelaksana harian tertinggi organisasi di tingkat Cabang berdasarkan mandat dari
Musyawarah Cabang.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Cabang dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Cabang
melalui rapat pleno Dewan Pengurus Cabang yang sengaja diadakan untuk hal tersebut dan memberitahu sebelumnya kepada Dewan pengurus
Daerah.
3. Dewan Pengurus Cabang bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Kabupaten / Kota dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke
luar.
4. Dewan Pengurus Cabang dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga/Instansi di Tingkat Kabupaten/Kota .
5. Dewan Pengurus Cabang Dapat mengadakan kerjasama dengan Organiasi – organisasi formal/nonformal, Asosiasi Profesi lainnya di tingkat Cabang
(Kabupoten/Kota).
6. Dewan Pengurus Cabang bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Cabang dan Dewan Pengurus Daerah.
Musyawarah Cabang.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Cabang dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Cabang
melalui rapat pleno Dewan Pengurus Cabang yang sengaja diadakan untuk hal tersebut dan memberitahu sebelumnya kepada Dewan pengurus
Daerah.
3. Dewan Pengurus Cabang bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Kabupaten / Kota dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke
luar.
4. Dewan Pengurus Cabang dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga/Instansi di Tingkat Kabupaten/Kota .
5. Dewan Pengurus Cabang Dapat mengadakan kerjasama dengan Organiasi – organisasi formal/nonformal, Asosiasi Profesi lainnya di tingkat Cabang
(Kabupoten/Kota).
6. Dewan Pengurus Cabang bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Cabang dan Dewan Pengurus Daerah.
BAB VIII
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 16
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 16
1. Keanggotaan HISPPI Pendidikan Non Formal adalah :
a. Seluruh Pendidik Pendidikan Non Formal yang berbasis Kursus dan pelatihan.
b. Seluruh Penguji pendidikan Non Formal yang berbasis Kursus dan Pelatihan.
c. Masyarakat/Para ahli /Pakar pendidikan Nonformal.
2. Keanggotaan HISPPI Pendidikan Non Formal terdiri dari:
a. Anggota Biasa yang selanjutnya disebut dengan Anggota
b. Anggota Luar Biasa yang selanjutnya sebut dengan Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan yang selanjutnya disebut dengan Anggota Kehormatan
a. Seluruh Pendidik Pendidikan Non Formal yang berbasis Kursus dan pelatihan.
b. Seluruh Penguji pendidikan Non Formal yang berbasis Kursus dan Pelatihan.
c. Masyarakat/Para ahli /Pakar pendidikan Nonformal.
2. Keanggotaan HISPPI Pendidikan Non Formal terdiri dari:
a. Anggota Biasa yang selanjutnya disebut dengan Anggota
b. Anggota Luar Biasa yang selanjutnya sebut dengan Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan yang selanjutnya disebut dengan Anggota Kehormatan
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 17
Keuangan
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 17
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota
2. Uang iuran anggota
3. Uang kartu tanda anggota
4. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
5. Sumber-sumber lain/usaha yang syah.
1. Uang pangkal anggota
2. Uang iuran anggota
3. Uang kartu tanda anggota
4. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
5. Sumber-sumber lain/usaha yang syah.
Pasal 18
Kekayaan
Kekayaan
Semua kekayaan yang dimiliki organisasi baik asset maupun kewajiban, menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus
BAB X
RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 19
Rapat dan Musyawarah
RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 19
Rapat dan Musyawarah
Rapat dan musyawarah HISPPI Pendidikan Non Formal terdiri dari :
A. Tingkat Pusat
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Rapat Kerja Nasional.
4. Rapat Pimpinan Nasional.
5. Rapat Koordinasi Nasional
6. Rapat Pengurus
B. Tingkat Daerah
1. Musyawarah Daerah
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa
3. Rapat Kerja Daerah.
4. Rapat Pimpinan Daerah.
5. Rapat Koordinasi Daerah
6. Rapat Pengurus.
C. Tingkat Cabang
1. Musyawarah Cabang
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa
3. Rapat Kerja Cabang
4. Rapat Koordinasi Cabang
5. Rapat Konsolidasi Anggota
6. Rapat pengurus
A. Tingkat Pusat
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Rapat Kerja Nasional.
4. Rapat Pimpinan Nasional.
5. Rapat Koordinasi Nasional
6. Rapat Pengurus
B. Tingkat Daerah
1. Musyawarah Daerah
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa
3. Rapat Kerja Daerah.
4. Rapat Pimpinan Daerah.
5. Rapat Koordinasi Daerah
6. Rapat Pengurus.
C. Tingkat Cabang
1. Musyawarah Cabang
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa
3. Rapat Kerja Cabang
4. Rapat Koordinasi Cabang
5. Rapat Konsolidasi Anggota
6. Rapat pengurus
B A B XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan daerah dan diputuskan serta ditetapkan melalui Sidang Pleno.
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi
Organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk hal tersebut, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) utusan daerah serta disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari yang hadir.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Keputusan-keputuasan Organisasi melalui Rapat-rapat Organiasi.
|
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 31 Juli 2010 Pada Sidang Pleno Komisi - Komisi Munas VI HISPPI Pendidikan Non Formal |
Ketua Sidang Pleno
d.t.o Drs. H. IBRAHIM SALEH |
Ketua Komisi A
d.t.o MOHAMMAD ALIWAFA |
ANGGOTA KOMISI A :
1. BETTY SABANA (JABAR)
2. PROF.DR. MADE YUDANA (BALI) 3. TRI WURYANTO, MM (JATENG) 4. JOKO PURWANTO (DIY) 5. Dra. CATERINE M. (SULUT) 6. THERESIA TAMAKA (SULUT) |
7. CHUSNUL HIDAYAT (JATIM)
8. JENTOT TUGIYONO (JABAR) 9. SRI RAHAYU (KEPRI) 10. YULIATI A. (SULUT) 11. Dra. POPPY SUMUT (SULUT) 12. TILLY MANARISI (SULUT) |
DISEMPURNAKAN OLEH TIM 7 (TUJUH)
DI JAKARTA PADA TANGGAL 1 DESEMBER 2010
DI JAKARTA PADA TANGGAL 1 DESEMBER 2010
Ketua : Drs. H. Ibrahim Saleh (NAD)
Sekretaris : Mohammad Aliwafa, S.Kom. (Jawa Timur)
Anggota : 1. Juliana Tjandra, S.Kom. (DKI Jakarta)
2. Prof. DR. Made Yudana, M.Pd. (Bali)
3. Drs. Tri Wuryanto, MM. (Jawa Tengah)
4. H. Muh. Darma Halwi, SE., MM. (Sulawesi Tengah)
5. Rifyanto Bakri, S.IP. (Kalimantan Timur)
Sekretaris : Mohammad Aliwafa, S.Kom. (Jawa Timur)
Anggota : 1. Juliana Tjandra, S.Kom. (DKI Jakarta)
2. Prof. DR. Made Yudana, M.Pd. (Bali)
3. Drs. Tri Wuryanto, MM. (Jawa Tengah)
4. H. Muh. Darma Halwi, SE., MM. (Sulawesi Tengah)
5. Rifyanto Bakri, S.IP. (Kalimantan Timur)